ACTA Meminta Kepada Polisi Untuk Membuktikan Tidak Ada Intervensi Kasus Habib Rizieq

 Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta polisi untuk membuktikan kalau kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas dari intervensi. Pembina ACTA, Habiburokhman mengatakan, hal itu bisa dilihat dari alat bukti yang dimiliki polisi.



"Polisi juga harus menjelaskan bagaimana mendapatkan bukti tersebut. Legal atau Ilegal. Kalau Ilegal menurut MK enggak bisa, jadi aneh masa ada orang yang disadap dengan alasan diduga akan melakukan tindakan pornografi, kan enggak mungkin. Jadi kemungkinannya tersadap secara tidak sengaja. Kalau enggak sengaja itu ilegal. Tidak berlaku di pengadilan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 1 Juni 2017.

Menurut dia, dugaan adanya intervensi di kasus ini karena Rizieq dikenal kritis terhadap kekuasaan. Karena itu, polisi diminta membantah dugaan tersebut dengan mengusut kasus ini dengan adil.

"Beliaulah kerap berhadap-hadapan dengan kekuasaan juga. Jadi itu yang kami khawatirkan, namun tugas polisikan membantah rasa khawatir kita," ucapnya.

Sebelumnya polisi menaikkan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) pornografi dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Tim penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq menjadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.
Previous
Next Post »
Image and video hosting by TinyPic