
Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dieksekusi penjara. Ahok kemungkinan besar akan berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
"Mudah-mudahan kalau bisa besok atau lusa, atau paling lambat bulan ini. Sebelum Lebaran, biar tenang," Ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,Pada hari Selasa (20/6/2017).
Salinan putusan pencabutan banding perkara Ahok dikirim Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Surat itu sudah diterima Kejari Jakarta Utara pada hari Senin (19/6) siang kemarin.
Surat itu sudah saya laporkan ke pimpinan, ke ketua tim JPU, dan kepada pimpinan yang ada di Kejaksaan Tinggi juga. Tinggal tunggu pelaksanaan pelaksanaan," ucapnya.
Maka eksekusi Ahok ke LP tidak akan menunggu lebih lama lagi. "Standarnya sih ke LP Cipinang. Kalau tidak ke LP Cipinang, maka ke LP Salemba. Tapi kemungkinan besar nya ke LP Cipinang," ucapnya.

ConversionConversion EmoticonEmoticon