
Jakarta - Masih Ingat Pedangdut bernama Saipul Jamil yang akan menghadapi vonis hari ini. Saipul sebelumnya dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan suap terhadap hakim PN Jakarta Utara.
Sidang vonis akan di lakukan di pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta pusat Padah Hari senin ( 31- Juli- 2017 )
Dalam Surat Tuntutan, Saipul Jamil telah di curigai menyuap hakim di PN Jakarta Utara, Ifa sudewi Sebanyak Rp 250 juta, di antaranya Rp 50 juta untuk mengatur hakim. jika itu ifa merupakan Ketua Majelis Hakim di kasus Pencabulan yang melibatkan Saipul.
Saipul menyatakan uang untuk mengatur hakim adalah ide administrasi PN Jakut, Rohadi sedangkan uang Rp 250 juta yang di berikankepada pengacara berthanatalia yang diduga nantinya untuk Hakim, di akui oleh Saipul Jamil berasal dari rekening pribadi nya.
Cuma Saipul membantah jika uang itu miliknya. Saipul menegaskan uang tersebut adalah bayaran Fee kakaknya, Syamsul hidayatullah, sebagai manager. Uang diambil Syamsul dengan surat kuasa dari Saipul jamil.
Saipul yang kini dijerat dengan pasal ayat 1 huruf B UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara. Tetapi ia terlepas dari jeratan Pasal 6 tentang percobaan suap kepada Hakim.
Jaksa menjelaskan, Ketika Rohadi menerima uang dari Syamsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, Rohadi menyebut pengaturan setting hakim atas sepengetahuan hakim Ifa Sudewi. Hakim Ifa adalah ketua majelis di perkara dugaan pencabulan Saipul Jamil.
"kenapa kita berpendapat begini. Karena keterangan Rohadi selain dia sendiri yang menerangkan jika dia kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu IFa, Ternyata tidak dibenarkan Bu Ifa sebab menurut Bu Ifa dia tidak pernah memerintahkan Rohadi untuk mempersiapkan acara pelantikan itu tidak ada" jelas jaksa kepada KPK, Muhammad Nur Azis Pada Hari Rabu ( 26-juli-2017 ).
ConversionConversion EmoticonEmoticon