Sekini.Blogspot.Com
Jakarta - Terdakwa terkait kasus e-KTP Miryam S Haryani sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Direktur Penindakan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman atas Novel Baswedan. Dalam pemeriksaan itu, Miryam ditanya soal transkrip rekaman.
"Di rekaman itu kan telah dijelaskan, tanyakan saja ke penyidik. Apakah itu direkayasa atau tidak, tanya pengacara saya saja. hanya saya minta kepada Polda yang tadi memeriksa saya untuk tidak berhenti sampai di sini," ucap Miryam setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Pada Hari Kamis (21/9/2017) dini hari.
Miryam ditanyai sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya. Tetapi dia enggan berkomentar lebih jauh soal apa saja yang ditanyakan penyidik.
"Mengenai transkrip rekaman di persidangan. Nanti lawyer saja yang cerita," ucap dia.
Pengacara Miryam, Aga Khan, kemudian menegaskan kliennya tak mengakui soal penyebutan nama Aris Budiman dalam transkrip rekaman. Miryam, ucap Aga, bahkan kebingungan soal itu.
"Tidak ada sama sekali, karena itu berbeda kontennya. Kenapa, itu ada dua hal kejadian yang berbeda. Tidak ada klien saya, tidak ada penyebutan hal itu (Aris Budiman), itu satu hal yang membingungkan bagi kita," ucap Aga.
ConversionConversion EmoticonEmoticon