
Sekini.Blogspot.Com
Sekini - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap dua orang diduga pengedar pil Paracetamol Cafein Corisoprodol atau PCC di kawasan Kabupaten Manokwari,Pada Hari Jumat (22/9). Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso di Manokwari, mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial A dan S.
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. "Mereka tidak saling berkaitan, A pekerja bangunan kami tangkap di kawasan Pantura sedangkan S tertangkap di Wosi pos ojek," Ucap Bambang.
Dia menjelaskan, kedua tersangka tertangkap dalam operasi Antik. Operasi yang digelar bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan ini digelar untuk menyikapi maraknya penyalahgunaan PCC dan Obat terlarang di Indonesia.
Menurut Bambang, dengan tertangkap dua tersangka ini membuktikan jika PCC sudah beredar di Manokwari. Masyarakat dihimbau lebih serius mengawasi anak masing-masing. Pada operasi tersebut polisi mengamankan sebanyak 162 butir PCC dan Pil Somadril 224 butir. Ketika keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua Barat.
Dia menyebutkan, operasi ini dilakukan di seluruh wilayah di Papua Barat. Polisi akan bersikap tegas karena akibat buruk obat tersebut sangatlah berbahaya. "Untuk di Manokwari, kami pun masih terus melakukan pengembangan. Selain memburu pemasoknya, kami juga masih mencari pelaku lain," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Polisi menangkap dua pengedar PCC di Kaimana. Peredaran PCC di Kaimana melibatkan pekerja dan wanita pemandu karaoke tempat hiburan malam. Peredaran PCC di Kaimana di Pasok dari Sorong. Polisi terus melakukan pengembangan dan saat ini masih memburu pemasok obat tersebut.
ConversionConversion EmoticonEmoticon