Wali Kota Cilegon Setelah Di Periksa Langsung Di Tahan

Sekini.Blogspot.Com

Jakarta - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Iman akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"TIA (Tubagus Iman Ariyadi) akan ditahan di rutan KPK," ucap Febri,Padah hari Jumat/Sabtu (23/24/9/2017).

Untuk keempat lainnya di tahan ke rutan yang berbeda. ADP (Ahmad Dita Prawira) Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk EWD (Eka Pandoro Dahlan) Proyek Manager PT BA dan H (Hendry) dari pihak swasta akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. BDU (Bayu Dwinanto Utomo) sebagai Legal Manager PT KIEC ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Untuk TDS (Tubagus Donny Sugih Mukti) sebagai Direktur Utama PT KIEC belum ditahan untuk saat ini. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Belum (TDS ditahan). untuk keenam tersangka akan ditahan 20 hari pertama," ujar Febri.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang di Banten pada hari Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan daerah industri di salah satu kota di Banten.

Iman bersama 5 orang lain ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Iman dan dua orang lain menjadi tersangka penerima.

"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka, yaitu diduga sebagai penerima TIA, ADP, dan H," kata Basaria dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Pada Hari Sabtu (23/9).

ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
Image and video hosting by TinyPic