Sekini.Blogspot.Com
Jakarta - Jonru F Ginting telah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di sosial media. Ada beberapa posting-an Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait dugaan tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan."Posting-annya itu ada empat, yang diduga mengandung ujaran kebencian juga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan," ucap Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Jakarta, Pada Hari Kamis (5/10/2017).
Yang pertama, posting-an Jonru tersebut mengenai Quraish Shihab yang dipilih menjadi khatib Ketika Idul Fitri lalu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Jonru juga pernah mem-posting tulisan mengenai banyaknya 'mafia China' di Indonesia.
"Lalu ada juga posting-annya yang intinya, 'pahlawan kita ini banyak nonmuslim'," tambah Yusep.
Yusep tidak merinci tulisan ataupun posting-an itu ada sejak kapan. "Ada mulai dari tanggal 23 Juni," ucapnya.
Yusep menambahkan pihaknya telah meminta keterangan saksi dan ahli terkait kasus itu. Berdasarkan keterangan tiga ahli, yaitu bahasa, agama, dan ITE, posting-an Jonru dinyatakan cukup memenuhi unsur pidana yang dimaksud.
"Yang bersangkutan kita kenakan dengan pasal berlapis, yaitu UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis, dan Antargolongan, serta Pasal 156 KUHP," ucap Yusep.
ConversionConversion EmoticonEmoticon