
SEKINI.BLOGSPOT.COM
Bandung - Buni Yani dituntut 2 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani merasa dizalimi atas tuduhan tersebut"Fakta-fakta yang di persidangan tidak dilakukan untuk yang meringankan saya. Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-benar zalim dan biadab jaksa," ujar Buni Yani setelah selesai persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Pada Hari Selasa (3/10/2017).
Menurut Buni Yani jaksa tidak memberikan keadilan dalam menangani perkara kasus yang menimpanya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh jaksa sangat memberatkan dirinya.
"Ada azas dalam hukum itu, veritas e justicia itu bahasa latinnya. Veritas artinya kebenaran dan justicia artinya keadilan. Yang dilakukan oleh jaksa tadi, dua-duanya itu tidak dilaksanakan untuk mencari kebenaran, tidak mencari keadilan," ucap Buni Yani.
"Jika jaksa menuduh saya, maka beban untuk membuktikan ada di pihak jaksa. Jaksa yang wajib melakukan pembuktian. Sekarang ini yang terjadi, sama jaksa saya dituduh memotong dan malah diminta membuktikan, kan stupid, belajar dari mana itu jaksanya," ucap Buni Yani.
Selain itu, Buni Yani juga mempermasalahkan terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diterapkan kepadanya. Karena, jaksa belum bisa membuktikan pemotongan video yang dilakukan olehnya.
"Saya tidak belajar hukum Namun ada azas di dalam hukum itu, disebut the burden of proof, Jika saudara menuduh saya melakukan sesuatu maka beban untuk membuktikan itu ada di pihak anda," ucap Buni.
Sementara BuniYani,AldwinRahadian menyebut tuntutan 2 tahun yang dialamatkan kepada Buni Yani mengandung unsur politis. Ia menuding persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tersebut terlalu dipaksakan.
"Untuk kasus Pak Buni ini memang luar biasa muatan politisnya. Ahok berapa tahun? Dua tahun," ucap Aldwin
ConversionConversion EmoticonEmoticon