Pengacara Jonru Menyiapkan Data Untuk Gugat Polisi

SEKINI.BLOGSPOT.COM


Jakarta - Tim pengacara berencana menggugat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait penetapan status tersangka Jonru F Ginting. Pengacara menyiapkan data guna melawan polisi di sidang praperadilan tersebut.

"Praperadilan kita rapatkan dulu, kita kumpulkan bukti-buktinya dulu untuk merumuskan seperti apa," ucap Juju Purwantoro, selaku pengacara Jonru, Pada Hari Senin (2/10/2017). 

Juju berpendapat penyidik memang mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan dasar bukti permulaan yang cukup. Tetapi, menurutnya, penetapan tersangka tidak bisa sesuka ati dilakukan.

"Yang pasti (yang digugat) status tersangkanya itu. Seseorang jika disangkakan terkait dugaan tindak pidana ITE, pertama, secara normatif menetapkan dari terperiksa sebagai saksi ke tersangka mesti proses pembuktian walau itu subjektivitas penyidik, tapi tidak boleh sesuka ati, tidak secepat itu juga jadi tersangka," ucap Juju.

Sebelumnya, Jonru diperiksa penyidik sebagai saksi pada hari Kamis (28/9) lalu. Setelah diperiksa secara maraton, Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (29/9) dini hari, selang 12 jam setelah diperiksa sebagai saksi.

Kendati dalam pemeriksaan awal Jonru mengakui soal posting-annya di Facebook, menurut Juju, penyidik harus menguatkannya terlebih dahulu dengan alat bukti lain sebelum sampai ke tahap penetapan status tersangka.

"Soal posting-an itu memang itu dikonfirmasi saja (oleh penyidik), itu posting-annya atau bukan. Jika itu diakui keluar dari akun yang bersangkutan, tapi ini kan berkaitan masalah cyber IT, pastinya dalam proses lidik seharusnya dilakukan dulu proses pemeriksaan melalui digital forensic, betul ini akun si A, betul tidak itu mengandung ujaran kebencian. Jadi tidak dalam 12 jam orang ditetapkan tersangka kemudian dalam 12 jam saat itu juga langsung ditangkap," ucap Juju.

Di sisi lain, Juju mempermasalahkan laporan yang dibuat Muannas Alaidid itu. Menurut hematnya, laporan terkait ujaran kebencian harus dilakukan seseorang yang dikenal oleh pelapor atau, jika dalam media sosial, pelapor itu paling tidak berteman dengan terlapor di media sosial.

"Yang paling penting karena ini dunia maya, dunia digital tentu dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan atau bagian komunikasi dunia digital itu kenal atau berteman dengan Jonru atau bertemanlah di Facebook-nya itu," Ucap Juju.

Juju merujuk pada persidangan kasus Buni Yani dan Ade Armando, Jika pelapor dan terlapor harus saling mengenal. "Ahli di persidangan, kebetulan kami juga lawyer-nya, ahli juga katakan harus kenal (pelapor dengan terlapor)," ucap Juju. 

Previous
Next Post »
Image and video hosting by TinyPic