M Taufik : Anies-Sandi Jangan Contoh Ahok Soal UMP

SEKINI.BLOGSPOT.COM

Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Dia mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015.

Politikus Gerindra itu mengaku sudah mengkonfirmasi kajian UMP 2018 kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Hasilnya, perhitungan UMP harus merujuk pada PP 78/2015. Kalau tidak, Anies bisa dicap melanggar PP.

"Saya tanya ke Disnaker. Ini masalahnya ada PP itu (No 78/2015). Jika nanti melanggar itu, bisa sue (dituntut) juga," Ucap Taufik di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Pada Hari Kamis (9/11/2017).

Taufik meminta para buruh bersabar. Karena, PP 78/2015 sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin, kalau putusan MK memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menaikkan besaran UMP DKI Jakarta, Anies akan mematuhinya.

"Kan PP itu lagi uji materi, tunggu-lah PP itu sampai uji materi, pasti naik lagi," ucap dia.

Serikat buruh sendiri melihat, Jika besaran UMP DKI Jakarta 2018 di kisaran Rp 4 juta, hal itu akan mendongkrak daya beli masyarakat yang sedang menurun. Meski demikian, menurut Taufik, itu tidak sesederhana yang dibayangkan.

"Kalau perusahaannya berat bagaimana? Buruh kerja di mana lagi? Tidak sesederhana itu untuk mendongkrak ekonomi," ucapnya.

Di penghujung, Taufik menekankan, dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah harus berpegang teguh pada peraturan. dia Juga Mengatain Ahok seperti : jangan seperti Ahok yang menjalankan roda pemerintahan dengan melanggar aturan.

"Melaksanakan pemerintahan tidak boleh melanggar aturan. Jangan dicontoh Ahok. Ahok kan melanggar aturan," ucap Taufik.

Sekadar mengingatkan, saat menetapkan besaran UMP DKI Jakarta untuk 2016, Ahok memang mengesampingkan PP No 78/2015. Kala itu, UMP 2016 meningkat sebesar 14,8 persen atau lebih besar 4 persen dibanding menggunakan PP 78/2015, yakni 10,8 persen.

Seperti diketahui, Anies bersama Sandiaga Uno menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada tanggal 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035.


ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
Image and video hosting by TinyPic