
Sekini.Blogspot.Com
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan 2003-2013 dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Sebesar Rp 414,224 miliar. Aset yang dimiliki oleh Fuad juga dirampas oleh negara.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan membutuhkan waktu untuk melakukan eksekusi aset yang punya Fuad. Kalau sudah dieksekusi, maka barang yang disita akan dilelang oleh Kementerian Keuangan.
"Setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan menjadi tugas jaksa untuk melakukan eksekusi. Setelah eksekusi dilakukan, maka proses berikutnya ke kementerian keuangan untuk memproses lelang dan lain-lain. Jadi memang butuh waktu," ucap Febri,Pada Hari Rabu (20/9/2017).
Putusan Fuad setebal 2.372 halaman, termasuk putusan tertebal di Indonesia. Korupsi itu dilakukan ketika Fuad menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019.
Putusan ribuan halaman itu dikerjakan secara teliti oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih ikut dibuat memicingkan mata menelisik ulang putusan supaya tidak terjadi salah ketik.
Dari keputusan kasasi itu terungkap jika Fuad Amin meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama 10 tahun.
"Fee 10 persen dari anggaran APBD yang diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2003-2010 sebesar Rp 159,126 miliar," ucap ketua majelis Salman Luthan.
Adapun fee dari anggaran APBD yang diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2010-2013 sebesar Rp 182,574 miliar. hasilnya, fee 10 persen selama 10 tahun sebesar Rp 341 miliar.
Atas kasus itu, menurut Febri, KPK belum menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pihak yang menerima aliran dana dari Fuad. Karena, KPK perlu menemukan bukti yang kuat dalam TPPU itu.
"Belum ada informasi terkait penerapan TPPU pasif tersebut. Kami tentu harus lihat aturan yang ada juga, sejauh mana misalnya penerima bisa diproses. Bagaimana membuktikan unsur ia mengetahui atau pantas menduga kekayaan yg diterima tersebut dari kejahatan," ujar Febri.
ConversionConversion EmoticonEmoticon