Kapolda Minta Mempercepat Proses Kasus Hate Speech Jonru

SEKINI.BLOGSPOT.COM

Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) tersangka Jonru F Ginting. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis meminta proses penyidikan kasus itu dipercepat.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah ditahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus (Kombes Pol Adi Deriyan) untuk percepat proses penyidikannya," ucap Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Pada Hari Rabu (4/10/2017).

Kapolda meminta penyidikan dipercepat supaya kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. "Agar nanti jika berkasnya sudah selesai, seperti biasa, mekanismenya kami akan kirim ke kejaksaan," Ucap Idham.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus itu. Ada tiga ahli, yaitu ahli bahasa, agama, dan ITE, yang menyatakan posting-an Jonru itu memenuhi unsur pidana hate speech.

Polisi juga telah menyita barang bukti dalam proses penyidikan itu. Barang bukti tersebut berupa laptop, hard disk, dan handphone dan akun Facebook dan e-mail Jonru.


"Kalau buku '212' itu tidak ada kaitannya sama kasus yang sedang kami sidik, jadi sudah kami kembalikan," ucap Kanit I Subdit Cyber Cimer Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly.

Previous
Next Post »
Image and video hosting by TinyPic