
Sekini.Blogspot.Com
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyebut vonis dua tahun terhadap Buni Yani terkait dengan vonis dua tahun penjara Basuki T Purnama (Ahok). Guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, meminta hakim tetap objektif.
"Pengacara (menyebut tuntutan Buni Yani balas dendam) itu pandangan subjektif, membela kliennya sehingga sah-sah saja. Makanya hakim mesti objektif, tidak boleh terpengaruh," ucap Hibnu ketika berbincang via telepon, Pada Hari Rabu (11/10/2017) malam.
Hibnu mengatakan, dalam hukum pidana, tidak ada yang disebut asas keseimbangan. Menurutnya, setiap kasus hukum selalu mempunyai subjektivitas sendiri-sendiri.
"Tidak ada (asas keseimbangan), kasus itu ya mungkin terkait, tapi ada dalam hukum pidana subjektivitasnya sendiri-sendiri, jadi ada pertanggungjawaban pribadi, individualisasi pidana istilahnya," ucapnya.
Hibnu pun menilai apa yang dilakukan Buni Yani dan Ahok bisa jadi penilaian yang mirip karena sama-sama melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tetapi masing-masing mempunyai subjek dan pertanggungjawaban yang berbeda.
"Mungkin apa yang dilakukan Pak Buni ini tentang UU ITE, Ahok dengan ITE mungkin seperti itu. Namun subjek hukumnya kan beda. Ada kemiripan kasus tapi pertanggungjawabannya tetap individualisasi. Ada kemiripan tapi sebab-akibatnya beda, jadi case-nya berbeda. Dalam hukum namanya individualisasi pidana," ucapnya.
Sebelumnya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pada Hari Rabu (11/10), Jaksa Agung M Prasetyo menyebut besarnya tuntutan terhadap Buni Yani itu tak terlepas dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga mengatakan kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dari kasus Ahok.
Ahok dipenjara 2 tahun akibat ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat dalam Surat Al-Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar. Menurut Jaksa Agung, saat terdakwa kasus lain sebelumnya diputus hakim dengan dua tahun segera masuk, itu pulalah yang jadi pertimbangan jaksa jika harus ada keseimbangan.
Sedangkan itu, penasihat hukum Buni Yani menyebut pernyataan Jaksa Agung sebagai blunder yang menguntungkan Buni Yani. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menolak semua kesimpulan jaksa pentuntut umum (JPU) yang pada saat itu ngotot mengaitkan dan melebarkan kasus Ahok dengan Buni Yani. Padahal saat itu posisi JPU seharusnya berseberangan dengan terdakwa.
Dukung team kesayangan anda di SARANA365
Dapatkan Freebet Rp 5000,- setiap harinya
Min Depo/ Wd Rp 50.000,-
Min Bet HDP / Parlay Rp 10.000,-
CS Yang Ramah & Professional
Support Bank Lokal : BCA, MANDIRI, BNI, BRI, & DANAMON
More Info Hubungi Kami Langsung 24 Jam Online, Selalu Siap Sedia Melayani & Menjawab Pertanyaan anda melalui :
Livechat : www.arenasarana.com
YM : cs.sarana365@yahoo.com
PIN BBM : 2BE38B68
Wechat : cssarana365
ConversionConversion EmoticonEmoticon