
Sekini.Blogspot.Com
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan tuntutan dua tahun terhadap Buni Yani terkait dengan vonis dua tahun penjara Basuki T Purnama. Pengacara menyebut ada indikasi balas dendam dari jaksa."Pernyataan Jaksa Agung ini semakin memperjelas pertimbangan utama kejaksaan menyeret Buni Yani ke pengadilan yaitu sebagai bentuk 'balas dendam' karena Ahok di penjara dua tahun. Mudah-mudahan Yang Mulia Hakim mencermati pernyataaan Jaksa Agung ini. Kami semakin yakin Buni Yani akan dibebaskan," ucap Ketua Tim Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Pada Hari Rabu (11/10).
Aldwin mengatakan, baru kali ini di dunia ada tuntutan Jaksa kepada terdakwa di mana pertimbangan utamanya adalah supaya tuntutan tersebut seimbang dengan tuntutan yang telah diterima oleh terdakwa lain (Ahok) di kasus yang sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya.
Aldwin menambahkan, mungkin Jaksa Agung, , tidak mencermati secara seksama Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok Bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 dan secara tegas mengatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan kasus Ahok.
Pernyataan Jaksa Agung ini, sambung Aldwin, merupakan sebuah blunder yang 'menguntungkan' Buni Yani karena sudah jelas Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menolak semua kesimpulan Jaksa Pentuntun Umum (JPU) yang pada saat itu sangat ngotot mengaitkan dan melebarkan kasus Ahok dengan Buni Yani. Padahal saat itu posisi JPU seharusnya berseberangan dengan terdakwa.
"Kan sudah jelas Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan jika keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok sendiri yang telah melukaii perasaan dan memecah kerukunan umat. Hakim juga menegaskan, kasus Ahok juga tidak ada hubungannya dengan Buni Yani, karena tidak ada satupun pelapor yang menjadikan video yang ada di akun facebook Buni Yani sebagai dasar pelaporan. Nah, sekarang Jaksa Agung masih tetap ngotot mengaitkan kasus Ahok terkait dengan Buni Yani dan malah menjadikannya sebagai pertimbangan utama menuntut Buni Yani, dua tahun penjara. Ini akan mengganggu akal sehat kita. Saya yakin nurani Hakim bisa melihat jika Buni Yani dijadikan obyek 'balas dendam. Insha Allah Buni Yani Bebas," ucap Aldwin.
Sebagai informasi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pada Hari Rabu (11/10/2017), Jaksa Agung M Prasetyo menyebut besarnya tuntutan terhadap Buni Yani itu tak terlepas dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga mengatakan, kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dengan kasus Ahok. Ahok dipenjara 2 tahun karena ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat dalam surat Al Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar. Menurut Jaksa Agung, saat terdakwa kasus lain sebelumnya diputus hakim dengan dua tahun segera masuk, itu juga yang jadi pertimbangan jaksa jika harus ada keseimbangan.
Dukung team kesayangan anda di SARANA365
Dapatkan Freebet Rp 5000,- setiap harinya
Min Depo/ Wd Rp 50.000,-
Min Bet HDP / Parlay Rp 10.000,-
CS Yang Ramah & Professional
Support Bank Lokal : BCA, MANDIRI, BNI, BRI, & DANAMON
More Info Hubungi Kami Langsung 24 Jam Online, Selalu Siap Sedia Melayani & Menjawab Pertanyaan anda melalui :
Livechat : www.arenasarana.com
YM : cs.sarana365@yahoo.com
PIN BBM : 2BE38B68
ConversionConversion EmoticonEmoticon