Pengacara Minta Presiden dan Polisi-TNI Lindungi Novanto

SEKINI.BLOGSPOT.COM

Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan tindakan KPK memanggil kliennya merupakan inkonstitusional jika tanpa izin presiden. Apabila nantinya KPK menggunakan secara paksa, dia meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pasti kita akan minta perlindungan kepada presiden, termasuk polisi dan juga TNI. Mereka itu (KPK) mau memecah belah Indonesia. Jelas itu ada indikasi memecah belah Indonesia. Mereka melakukan tindakan inkonstitusional," ucap Fredrich di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Pada Hari Minggu (12/11/2017).

Fredrich menyebut tindakan inkonstitusional KPK merupakan terkait belum adanya surat persetujuan dari presiden untuk kembali memanggil Novanto. Dia juga merujuk pada putusan banding kasus e-KTP yang tidak menyebut keterlibatan Novanto.

"Mereka melakukan tindakan inkonstitusional. Itu tidak kita inginkan. Apalagi putusan pengadilan tinggi sudah sangat jelas. Mereka tidak terima, dan katanya mau kasasi. Kalau memang mereka malaikat, kenapa kalah terus?" ujar Fredrich.

Pada Hari Senin Nanti (13/11) KPK kembali memanggil Novanto dalam agenda pemeriksaan. Dalam pemanggilan ini, Novanto direncanakan diminta keterangannya sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Novanto juga sebelumnya sudah pernah dipanggil pada tanggal 30 Oktober dan 6 November. Tetapi, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.

Fredrich menyarankan supaya Novanto tidak hadir dalam pemanggilan besok. "Kita berikan saran tidak hadir, karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil," jelas Fredrich.


ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
Image and video hosting by TinyPic