
SEKINI.BLOGSPOT.COM
Jakarta - Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dua minggu menjelang persidang keputusan kasusnya. Di DPR, Buni Yani menyebut kasusnya dikriminalisasi dan tidak masuk ranah pidana.Buni Yani dituntut hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga menyebarkan dan memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika berpidato di Kepulauan Seribu.
"Saya dulu bekerja sebagai wartawan, sekarang dosen peneliti. Ini tidak ada kaitannya dengan hukum pidana. Ahli bahasa lebih pintar dari saya. Ini persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual, Namun dibawa ke pidana," ucap Buni Yani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pada Hari Kamis (2/11/2017).
Mendengar aduan Buni Yani, Fadli mengupayakan hadir dalam persidang vonis Buni Yani pada 14 November. Kalau tidak, ia meminta perwakilan dari Komisi III atau Komisi Hukum DPR hadir dalam sidang vonis Buni Yani.
"Jika tanggal 14 (November) saya di Indonesia atau di Jakarta, saya akan hadir karena masih ada pekerjaan yang masih dikerjakan. Namun kalau saya berhalangan hadir, saya akan meminta rekan-rekan Komisi III untuk menghadiri persidangan tersebut," Ucap Fadli.
Fadli turut berempati atas kasus yang menimpa Buni Yani. Ia meminta kisah Buni Yani dibukukan.
"Secara pribadi saya menyampaikan saya berempati. Saya kira ini suatu pengalaman hidup yang luar biasa, hikmah yang luar biasa. Saya kira harus dibuat bukunya seperti tidak terulang kembali," ucap Fadli.
ConversionConversion EmoticonEmoticon