Setya Novanto Kini Akan Resmi Menjadi DPO Karena Ini


SEKINI.BLOGSPOT.COM

JAKARTA - KPK lebih dari 10 kali memanggil Setya Novanto selama bergulirnya kasus dugaan korupsi e-KTP. Tetapi delapan kali Setyo mangkir dari panggilan.

"Hingga Hari Rabu (14/11), KPK sudah melakukan total seluruhnya sebelas kali pemanggilan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,Pada Hari  Kamis (16/11/2017).

Sebelas pemanggilan itu dari sebagai saksi untuk Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, sampai pemanggilan Setya Novanto sebagai tersangka. Tercatat cuma tiga kali Novanto memenuhi panggilan.

Tiga pemanggilan yang dipenuhi Setya Novanto itu adalah sebagai saksi untuk Sugiharto pada tanggal 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 serta sebagai saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 14 Juli 2017. Sisanya, Novanto absen dengan beragam alasan.

"Jadi kami pandang segala semua cara persuasif sudah kami lakukan," Ucapnya.

Febri mengatakan tim KPK masih terus memburu Setya Novanto. Surat perintah penangkapan sudah diterbitkan.

KPK juga masih mempertimbangkan memasukkan Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK akan berkoordinasi dengan Polri terkait status DPO itu.

"Kami pertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," ucapnya.

ConversionConversion EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
Image and video hosting by TinyPic