
SEKINI.BLOGSPOT.COM
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mempersoalkan keberadaan penyidik dan dokter dari KPK di dalam ruang perawatan kliennya. Dia menyebut penyidik KPK melanggar aturan."Padahal di depan (ruang kamar perawatan) ada tulisan sangat jelas dari dokter, 'pengumuman, pasien butuh istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dijenguk'," ucap Fredrich Ketika diwawancarai wartawan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Pada HariJumat (17/11/2017) dini hari.
Fredrich kemudian menunjukkan foto tanda larangan menjenguk pasien tersebut. Di situ tertulis, larangan itu dibuat dan ditandatangani oleh salah satu dokter yang merawat Setya Novanto.
Dokter tersebut yaitu Dr dr H Bimanesh Sutarjo, SpPD, KGH, FINASIM. Di situs resmi RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Merupakan seorang dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi.
"Beliau (dr Bimanesh) mantan kombes polisi, mantan dokter dari RS Polri tapi baru pensiun. Beliau yang berikan indikasi (Setya Novanto) tidak bisa dijenguk," ucap Fredrich.
Menurut Fredrich, penyidik KPK juga terkesan mencecar suster yang merawat Ketua DPR itu. Dia memprotes mengenai permasalahan ini.
"Kan ada kode etik rekam medis di Undang-Undang kesehatan, barang siapa yang membocorkan rekam medis dipenjara satu tahun delapan bulan. Rekam medis cuma bisa dibuka dokter yang menangani dan izin pasien," ucap Fredrich.
"Tadi datang dokter KPK minta izin periksa Pak Setnov, suster bilang tidak bisa, musti izin dokter rawat. Akhirnya saya ikut menekankan. Kan jika kamu dokter, tahu kode etik dokter. Tunggu dokternya, jangan tanya perawat," ucapnya.
Menurut Fredrich, di lokasi memang sudah tidak ada dokter yang menjaga atau merawat Novanto. Dokter baru akan datang kembali nanti pagii sekitar jam 08.00 WIB. Dia menyebut pihak KPK tidak berhak untuk mewawancarai suster.
Fredrich mengatakan sudah meminta pihak KPK segera keluar dari ruang perawatan Setya Novanto. Pihak keamanan rumah sakit juga meminta hal yang sama. walaupun begitu, pihak KPK tetap berkukuh tidak akan meninggalkan lokasi sampai dokter datang.
"Kepala sekuriti menyuruh mereka keluar tapi tidak mau keluar. Saya bilang terserah," ucap Fredrich. Dia tetap tidak terima dengan keberadaan pihak KPK di ruang perawatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Ada dua tempat di Republik Indonesia ini yang tidak boleh disentuh oleh penegak hukum. Satu di tempat ibadah, demikian juga di rumah sakit. Jika ada apa pun, tunggu di luar. Dia (pihak KPK) bilang punya wewenang. Saya bilang wewenang Anda tidak bisa menabrak kepentingan RS karena hak kesehatan masyarakat umum," ucapnya.
KPK sebelumnya menyebut ada pihak-pihak yang tidak kooperatif saat tim penyidik dan dokter KPK mendatangi RS Medika Permata Hijau. KPK berharap manajemen RS tidak mempersulit kinerja mereka untuk menegakkan hukum.
"Pihak manajemen RS kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak kooperatif," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Pada Hari Jumat (17/11).
1 comments:
Click here for commentsNo more live link in this comments field
ConversionConversion EmoticonEmoticon