Ini Alasan Polisi Menahan Jonru

Sekini.Blogspot.Com

Jakarta - Dari Arab Saudi, Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab memberikan Orasi kepa

Jakarta - Polda Metro Jaya menahan Jonru F Ginting yang menjadi tersangka ujaran kebencian. Penahanan dilakukan sehabis Jonru diperiksa terkait kasusnya.

"Alasan penahanan, supaya tersangka tidak menghilangkan perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Pada Hari Sabtu (30/9/2017).

Jonru ditahan dari Jam 00.30 WIB tadi. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada hari Jumat (29/9).

Sedangkan itu, pihak kuasa hukum berniat mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan Jonru.

"Seharusnya beri kesempatan kami dulu untuk melakukan gelar perkara," ucapnya.

Jonru jadi tersangka setelah diadukan terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo. Selain itu juga ada posting-an di Facebook yang disebut memelesetkan nama Muannas Al Aidid. Jonru diperiksa secara intensif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Previous
Next Post »
Image and video hosting by TinyPic