
Sekini.Blogspot.Com
JAKARTA - Senator asal DKI Jakarta Fahira Idris mendukung tim penasihat hukum Buni Yani mengajukan banding. Fahira berpendapat Buni Yani sebagai dosen komunikasi mengajak warganet berdiskusi mengenai orasi kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Saat di Kepulauan Seribu."Jadi tidak ada yang mengedit apalagi mengubah isi video. Video tersebut memang sudah viral. Postingan ajakan diskusi adalah hal yang biasa, tidak melanggar hukum dan hal yang biasa di dalam sebuah negara demokrasi," ucap Fahira dalam keterangannya, Pada Hari Selasa (14/11/2017).
Fahira mengaku keberatan kalau Buni Yani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik punya orang lain atau punya publik. Menurutnya Buni Yani mencoba mengkritisi pidato Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Namun karena saat itu, Buni Yani berani mengkritisi seorang pejabat publik yang begitu berkuasa tetapi melakukan kesalahan fatal, Buni Yani menjadi sasaran kemarahan dan dendam," ucapnya.
Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) itu juga mendukung upaya tim penasihat hukum Buni Yani mengajukan banding. Dia pun sangat keberatan kalau vonis Buni Yani dikaitkan dengan putusan terhadap Ahok.
"Banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Bahkan pendapat dan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 dan hakim secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan Ahok, sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim," ucap nya.
"Ini sesungguhnya sangat aneh. karena itu, saya mendukung langkah penuh Tim Kuasa Hukum Buni Yani mengajukan banding. Kami akan terus kawal Buni Yani menjemput keadilan," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus Buni Yani dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Walau demikian, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik punya orang lain atau punya publik," ujar ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Pada Hari Selasa (14/11).
ConversionConversion EmoticonEmoticon